Bagi Wajib Pajak yang akan
melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa
terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Ketentuan
tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh:
Atas penghasilan dari penjualan
atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2),
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto
Ketentuan tersebut diatur lebih
lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009, serta Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER -52/PJ/2009 tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas
Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang
Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di lndonesia,
yang diterbitkan tanggal 24 September 2009. Berikut ini merupakan summary dari
PER -52/PJ/2009.
Objek PPh Pasal 26
Atas penghasilan dari penjualan
atau pengalihan harta di lndonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima alau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final,
kecuali terdapat P3B maka ketentuannya mengikuti P3B
Besarnya perkiraan penghasilan neto
Besarnya perkiraan penghasilan
neto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga PPh Pasal 26
adalah sebesar 5% (20% x 25%).
Jenis Penjualan atau pengalihan harta
Penjualan atau pengalihan harta
yang terutang PPh Pasal 26 adalah penjualan atau pengalihan harta berupa:
·
perhiasan mewah,
·
berlian,
·
emas,
·
intan,
·
jam tangan mewah,
·
barang antik,
·
lukisan,
·
mobil,
·
motor,
·
kapal pesiar,
·
dan/atau pesawat terbang ringan.
Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26
Penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai
pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Pengecualian
Pemotongan PPh Pasal 26
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima
atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya
tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis
transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 .
Pemotong
Pajak
Pembeli yang ditunjuk sebagai
pemotong pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk
sebagai pemotong pajak.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah:
1.
Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan,
Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;
2.
Orang pribadiyang menjalankan usaha yang
menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban Pemotong Pajak
Pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 26 wajib:
1.
memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan,
tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu; dan
2.
menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan
nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi ke kas
negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
3.
melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang
dipotong dengan Surat Pemberitahuan Masa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
4.
memberikan tanda bukti pemotongan kepada Wajib
Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipotong Pajak
Penghasilan setiap melakukan pemotongan
0 komentar:
Posting Komentar