Terima Kasih Atas Kunjungannya Mohon
Mohon Tinggalkan komentar dan Saran Anda sebagai bentuk semangat buat terus berbagi tentang akuntansi

Selasa, 27 September 2011

PPH pasal 26 tahun 2007


 Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh:
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto
Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER -52/PJ/2009 tentang Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di lndonesia, yang diterbitkan tanggal 24 September 2009. Berikut ini merupakan summary dari PER -52/PJ/2009.
Objek PPh Pasal 26
Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di lndonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima alau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final, kecuali terdapat P3B maka ketentuannya mengikuti P3B
Besarnya perkiraan penghasilan neto
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga PPh Pasal 26 adalah sebesar 5% (20% x 25%).
Jenis Penjualan atau pengalihan harta
Penjualan atau pengalihan harta yang terutang PPh Pasal 26 adalah penjualan atau pengalihan harta berupa:

·      perhiasan mewah,
·      berlian,
·      emas,
·      intan,
·      jam tangan mewah,
·      barang antik,
·      lukisan,
·      mobil,
·      motor,
·      kapal pesiar,
·      dan/atau pesawat terbang ringan.


Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 26
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Pengecualian Pemotongan PPh Pasal 26
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 .
Pemotong Pajak
Pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong pajak adalah:
1.    Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris, yang melakukan pekerjaan bebas;
2.    Orang pribadiyang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban Pemotong Pajak
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 wajib:
1.    memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu; dan
2.    menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
3.    melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong dengan Surat Pemberitahuan Masa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
4.    memberikan tanda bukti pemotongan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan

0 komentar:

Posting Komentar