Terima Kasih Atas Kunjungannya Mohon
Mohon Tinggalkan komentar dan Saran Anda sebagai bentuk semangat buat terus berbagi tentang akuntansi

Selasa, 27 September 2011

Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Saat ini sudah masuk di bulan september 2011. Sebentar lagi bulan desember akan di adaakan tutup buku tahunan dan pada bulan Maret 2012. Salah satu kesibukkan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah mempersiapkan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2011 bagi kita yang sudah mempunyai NPWP, tentu saja NPWP orang pribadi. Batas waktu penyampaian SPT PPh OP tahun 2011 adalah tanggal 31 Maret 2011. Pada tanggal tersebut, SPT sudah harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar.

Bagaimaana cara mengisi SPT Tahunan PPh OP? Menurut Kantor Pelayanan Pajak, pengisian SPT tersebut sebenarnya cukup mudah. Tapi apakah betul mudah. Sudah beberapa kali, saya mendapatkan pertanyaan tentang bagaiamana cara mengisi SPT dan SPT mana yang harus saya pakai. Bahkan dulu pernah diberikan kesempatan untuk membagi ilmu tata cara pengisian SPT Tahunan untuk karyawan dan dosen di sebuah perguruan tinggi, tapi kebanyakan mereka beranggapan mengisi SPT itu sulit. Banyak juga tetangga yang menanyakan yang mana yang harus diisi, karena ternyata mereka mendapatkan beberapa jenis formulir SPT.


Melalui tulisan ini saya ingin membagi “ilmu” tentang pengisian SPT Tahunan.


SPT Tahunan PPh OP ada 3 jenis yaitu Bentuk Formulir 1770SS, Bentuk Formulir 1770S dan Bentuk Formulir 1770. Setiap WP OP harus mengisi salah satu dari ketiga bentuk SPT tersebut . Kemudian sebagai WP OP kita harus mengisi formulir yang mana?

Bentuk Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
  • dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • dari satu atau lebih pemberi kerja
  • penghasilan lain
Bentuk Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan
  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Bentuk Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
  • yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun dan
  • tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Mungkin lebih mudahnya adalah sebagai mana saya buat bagan berikut ini:



Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan kita pakai dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

Nah kalau tip-nya supaya mudah dalam pengisisannya adalah sebagai berikut :

Untuk SPT Formulir 1770 SS :
  1. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (form. 1721-A1 atau 1721-A2
  2. Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.
  3. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari (buat kertas kerja tersendiri).
Untuk SPT Formulir 1770 S :
  1. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (form. 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.
  2. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dll. apabila ada.
  3. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.
  4. Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.
  5. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
  6. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
  7. Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.
  8. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
  9. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)
  10. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Untuk SPT Formulir 1770 :
  1. Siapkan/buat catatan penghasilan bruto atau peredaran usaha setiap hari selama setahun, bila Anda diperkenankan menggunakan PENCATATAN.
  2. Temukan tarif prosentase norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha Anda, misal: usaha salon di Yogyakarta ditetapkan tarifnya 28%, hal ini berarti penghasilan neto (laba bersih) usaha salon di Yogyakarta adalah 28% dari peredaran usaha.
  3. Bila menggunakan PEMBUKUAN, siapkan laporan keuangan (Neraca dan Lap. Rugilaba).
  4. Buat perbandingan laporan keuangan dengan tahun yang lalu. Analisis untuk peningkatan/pengurangan yang mencolok.
  5. Buat kertas kerja terlebih dahulu untuk menyesuaikan laporan keuangan versi akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
  6. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (form. 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda kebetulan juga seorang pegawai.
  7. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dll., apabila ada.
  8. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.
  9. Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.
  10. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
  11. Buat juga biaya-biaya yang berkenaan dengan perolehan penghasilan tersebut.
  12. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
  13. Pengisian dimulai dari lampiran 1770-I yang menyajikan penghitungan penghasilan neto. Isikan data laporan rugilaba pada lampiran 1770-I halaman 1 bila Anda menggunakan PEMBUKUAN. Bila tidak, Anda dapat melanjutkan pada halaman 2.
  14. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisi penghasilan yang diperoleh dari luar usaha/pekerjaan bebas.
  15. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
  16. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas sumber angka dan ditujukan kemana)
  17. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Adapun teknis pengisiannya, tinggal ikuti saja petunjuk pengsisiannya. Anda bisa sekalian minta buku petunjuk pengisian SPT Tahunannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Saya yakin kalau kita ikuti buku petunujuknya tersebut kita akan dengan mudah bisa mengisikannya.

0 komentar:

Posting Komentar