Dunia barat memiliki 2 orientasi dasar yaitu hukum kode (sipil) dan
hukum umum (kasus). Hukum kode utamanya diambil dari hukum romawi dan
kode Napoleon. Di Negara-negara hukum kode aturan akuntansi digabungkan
dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak
prosedur. Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus
tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap
dan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif karena
ditetapkan oleh organisasi professional sektor swasta.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara:
1.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakteristik
berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi, dan pengungkapan
penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi
hukum umum sering disebut “ Anglo Saxon” ,”inggris-amerika” , atau
“berdasarkan mikro”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian di
ekspor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India,
Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
2. Akuntansi dalam
Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian
antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi
sumber dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor.
Akuntansi hukum kode sering disebut “kontinental” ,”legalistic” atau
seragam secara makro, dan kebanyakan ditemukan di Negara-negara eropa
kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.
Suatu
sistem legal dalam hukum menekankan hak pemegang saham dan menawarkan
perlindungan yang lebih kuat kepada investor daripada sistem hukum kode.
Hukum melindungi investor luar, dan secara hukum sangat ditegakkan.
Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di Negara-negara hukum
umum dan pasar modal yang lemah berkembang di Negara-negara hukum kode.
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional semakin hilang , seperti:
1.
Ratusan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di
luar Negara asal mereka, dengan mencatatkan saham secara internasional
menyusun laporan keuangan ganda. Satu set laporan sesuai dengan
ketentuan pelaporan keuanga domestik lokal, dan satu lagi menggunakan
prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor
internasional. Saat ini laporan ganda diberlakukan dibeberapa Negara
hukum kode, seperti Perancis, Jerman dan Italia, dimana laporan keuangan
konsolidasi sesuai dengan standar lain, seperti standar pelaporan
keuangan internasional (IFRS) atau prinsip akuntansi yang diterima umum
AS (GAAP). Pada tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang melakukan
pencatatan saham harus menetapkan IFRS untuk laporan keuangan
konsolidasi mereka. Intinya adalah diperlukan pembedaan antara praktik
akuntansi pada tingkat nasional dan transnasional.
2. Beberapa
negara hukum kode , secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dan pemerintah kepada
kelompok sektor swasta yang professional dan independen, sehingga proses
penetapan standar menjadi mirip dengan proses di Negara-negara hukum
seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
3.
Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di
seluruh dunia, khususnya di Negara-negara berkembang dan perekonomian
yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar,
antara lain Cina dan Republic Ceko
Banyak perusahaan yang berasal
dari Negara hukum kode (seperti perusahaan Jerman dan Swiss) sekarang
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Beberapa
perusahaan Jepang menggunakan GAAP AS dalam laporan keuangan
konsolidasi yang dibuat. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa
yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar
dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS yang
merupakan standar acuan yang saat ini sedang dikembangkan di Jepang dan
China.
Selasa, 27 September 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar