Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 2009 selain mengatur tarif PPh Pasal 21 atas
pembayaran uang pesangon, juga mengatur tarif PPh Pasal 21 atas
pembayaran uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari
tua. Peraturan pemerintah [PP] ini mengatur bahwa pemotongan PPh
bersifat FINAL.
Apakah uang pensiunan bersifat final?
Sebelumnya saya berpikir begitu. Ternyata setelah dibaca berulang-ulang, pandangan saya salah.
Ada perbedaan antara pembayaran pensiunan yang dibayarkan tiap bulan
dengan manfaat pensiun yang dimaksud di PP ini. Kata kuncinya ada di
pembayaran SEKALIGUS. Seperti yang diatur di Pasal 2 PP ini bahwa
pembayaran uang manfaat pensiun, jaminan hari tua, dan tunjangan hari
tua dianggap dibayar sekaligus [walaupun pembayarannya bertahap] jika
dibayar dalam waktu 2 (dua) tahun kalender.
Berapa tarif PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua?
[1]. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampal dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
[2]. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah).
Karena
bersifat final, PPh Pasal 21 dengan tarif diatas tetap dilaporkan di
SPT Tahunan PPh OP tetapi perhitungan PPh-nya tidak menggunakan tarif
umum. Artinya, baik pelaporan maupun penghitungannya terpisah dengan
tarif umum. Biasanya ada di lampiran II seperti form 1770 S - II.
0 komentar:
Posting Komentar