Periodisasi perkembangan akuntansi di Indonesia dapat dibagi atas zaman kolonial dan zaman kemerdekaan.
- Zaman Kolonial
Pada waktu orang-orang Belanda datang ke Indonesia kurang lebih abad ke-16, mereka datang dengan tujuan untuk berdagang. Kemudian mereka membentuk perserikatan Maskapai Belanda yang dikenal dengan nama Vereenidge Oost Indische Campagnie (VOC), yang didirikan pada tahun 1602. Akhir abad ke-18 VOC mengalami kemunduran dan akhirnya dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Dalam kurun waktu itu, VOC memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah yang dilakukan secara paksa di Indonesia, dimana jumlah transaksi dagangnya, baik frekuensi maupun nilainya terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada tahun itu bisa dipastikan Maskapai Belanda telah melakukan pencatatan atas mutasi transaksi keuangan.
Dalam hubungan itu, Ans Saribanon Sapiie (1980), mengemukakan bahwa menurut Stible dan Stroomberg, bukti autentik mengenai catatan pembukuan di Indonesia paling tidak sudah ada menjelang pertengahan abad ke-17.
- Zaman Penjajahan Belanda
Setelah VOC bubar pada tauhn 1799, kekuasaannya diambil alih oleh Kerajaan Belanda,zaman penjajahan Belanda dimulai tahun 1800-1942. Pada waktu itu, catatan pembukuannya menekankan pada mekanisme debet dan kredit, yang antara lain dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit bergerak dalam usaha peredaran candu atau morfin (amphioen) yang merupakan usaha monopoli di Belanda.
Catatan pembukuannya merupakan modifikasi system Venesia-Italia, dan tidak dijumpai adanya kerangka pemikiran konseptual untuk mengembangkan system pencatatan karena kondisinya sangat menekankan pada praktik-praktik dagang yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan Belanda.
Hadibroto (1992) mengikhtisarkan system pembukuan asal etnis sebagai berikut.
- System pembukuan Cina, terdiri dari lima kelompok, yaitu
- System Hokkian (Amoy);
- System Kanton;
- System Hokka;
- System Tio Tjoe atau System Swatow;
- System gaya baru.
- System pembukuan India atau system Bombay
- System pembukuan Arab atau Hadramaut
- Zaman Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang 1942-1945, banyak orang Belanda yang ditangkap dan dimasukkan kedalam sel-sel oleh tentara Jepang. Hal ini menyebabkan kekurangan tenaga kerja pada jawatan-jawatan negara termasuk Kementrian Keuangan. Untuk mengatasi hal tersebut, diadakan latihan pegawai dan kursus-kursus pembukuan pola Belanda.
Sejalan dengan itu, kondisi pembukuan pada masa pendudukan Jepang tidak mengalami perubahan. Jepang juga mengajarkan pembukuan dengan menggunakan huruf Kanji, namun tidak diajarkan pada orang-orang Indonesia.
- Zaman Kemerdekaan
System akuntansi yang berlaku awalnya di Indonesia adalah system akuntansi Belanda yang lebih dikenal system tata buku. Setelah pada tahun 1950-an perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan modal asing pun mulai masuk, terutama dari Amerika yang juga membawa system akuntansinya sendiri yang harus diikuti perusahaan miliknya di Indonesia. Pada saat yang sama, perusahaan yang ada masih tetap menigkuti system akuntansi Belanda yang sudah mapan. Sejak saat ini muncullah dualisme system akuntansi di Indonesia.
Pada tahum 1980 atas bantuan pinjaman dari World Bank, pemerintah Indonesia melakukan upaya harmonisasi system akuntansi sehingga diupayakan untuk menghapus dualisme tadi sehingga berakhirlah dualisme system akuntansi di Indonesia.
- Standar Akuntansi Indonesia
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yaitu wadah wadah organisasi profesi akuntansi di Indonesia, berdiri di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1957. IAI berhasil menyusun dan menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) pada tahun 1973, dengan maksud antara lain: menghimpun prinsip-prinsip yang lazim berlaku di Indonesia dan sebagai prasarana bagi terbentuknya pasar uang dan modal di Indonesia pada waktu itu, laporan keuangan dari perusahaan yang akan go public, harus disusun atas dasar prinsip-prinsip akuntansi tersebut.
- Pendidikan Akuntansi
Sebelum dikeluarkannya UU No. 34/1954 tentang Gelar Akuntan , semua orang dapat menyatakan dirinya selaku akuntan dan memakai gelar akuntan. Dengan dikeluarkannya UU tersebut maka pemerintah mengatur mereka yang berhak memakai gelar akuntan hanyalah mereka yang lulus dari Fakultas Ekonomi Negeri Jurusan Akuntansi dan Swasta yang disamakan, diatur oleh panitia Persamaan Ijasah Akuntan. Dengan semakin banyaknya fakultas ekonomi swasta maka pemerintah bersama IAI mengatur pelaksanaan Ujian Negara Akuntan. Pelaksanaan ujian ini terus dibenahi sampai pada akhirnya lulusan negeri dan swasta diwajibkan harus mengikuti ujian yang sama jika ingin mendapatkan gelar akuntan.
0 komentar:
Posting Komentar