Terima Kasih Atas Kunjungannya Mohon
Mohon Tinggalkan komentar dan Saran Anda sebagai bentuk semangat buat terus berbagi tentang akuntansi

Rabu, 05 Oktober 2011

Jenis Badan Usaha Di Indonesia

memberikan layanan kepada masyarakat setempat. Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Deasrah Pasar (PD Pasar), PT Bank Jateng. PT. Bank DKI.
Pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
   1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
   2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.

c) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
    Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
dengan tujuan utama mencari keuntungan. Contoh: PT. Jarum Kudus, PT. Unilever, PT
Indo Food Sukses Makmur. Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilikny.

d) Badan usaha campuran
    Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.

2. Jenis badan usaha menurut lapangan usaha
    Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:
 

a) Badan usaha Ekstraktif
    Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam. Contoh : Perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, pengrajin garang, dan lain-lain.
 
b) Badan usaha Agraris/pertanian    Badan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya
mengolah tanah sebagai faktor produksi utama. Contoh: Perusahaan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan lain-lain.
 
c) Badan usaha Industri    Badan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: perusahaan pembuat roti, gula pasir, tepung dan lain-lain.
 
d) Badan usaha Perdagangan    Badan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan. Contoh: Retail, toserba, supermarket, hipermarket, perusahaan ekspor import.
 
e) Badan usaha Jasa
    Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan. Contoh: jasa
transportasi, jasa salon kecantikan, jasa perbankan, dan lain-lain.

3. Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya
    Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
 
a) Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b) Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c) Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.

4. Jenis badan usaha menurut bentuk hukumnya    Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
 
a. Badan Usaha Perseorangan    Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha
Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang
 
b. Firma    Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.
 
c. Persekutuan Komanditer (CV)
    Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap) adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu:
Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan
 
d. Perseroan Terbatas (PT)    Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda), adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).

    Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada
   orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank
Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin

e. Koperasi
 
1. Pengertian Koperasi
    Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
 
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
   koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi
    Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil    dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

3. Prinsip Koperasi
    Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian

4. Jenis Koperasi
   Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi   anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b) Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan   pinjaman kepada anggotanya.
c) Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d) Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a) Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b) Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c) Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d) Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.

5. Perangkat Koperasi
    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

a) Rapat Anggota
    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak memenita pertanggungjawaban pengurus dan pengawas berkaitan dengan pengelolaan koperasi melalui rapat anggota yang diadakan minimal sekali dalam satu tahun.
Wewenang rapat anggota
- Menetapkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
- Menentukan kebijakan umum dibidang organisasi dan manajemen
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban pengurus
- Menentukan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi

b) Pengurus
    Pengurus merupakan perangkat koperasi yang berwenang menyelenggarakan atau mengelola kegiatan usaha koperasi. Pengurus dipilih oleh dan dari anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas pengurus koperasi
- Mengelola kegiatan usaha koperasi
- Memajukan program kerja dan belanja
- Menyelenggarakan rapat
- Membuat laporan pertanggungjawaban dalam rapat anggota
- Membukukan keuangan dan inventarisasi barang dengan tertib
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi
· Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
· Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
· Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

c) Pengawas
    Pengawas merupakan bagian dari perangkat organisasi koperasi yang diangkat dan diberhentikan melalui rapat anggota. Pengawas bertugas mengawasi seluruh kegiatan koperasi dan seluruh kebijakan pengurus agar tidak menyimpang dari keinginan anggota yang telah diputuskan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas koperasi
· Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas koperasi
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi
· Mendapatkan segala keterangan yang perlu bagi tugasnya selaku pengawas

6. Modal Koperasi
    Koperasi perlu memupuk modal untuk menggerakan dan meningkatkan seluruh bidang usaha. Cara pemupukan modal di dalam koperasi, meliputi modal sendiri, modal pinjaman, dan modal penyertaan.
1) Modal sendiri, meliputi;
Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayar sekali selama keanggotaan, dan besarnya satu dengan yang lainnya sama. Besarnya simpanan pokok ditetapkan dalam anggaran dasar. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara terus-menerus setiap periode tertentu. Besarnya ditentukan melalui rapat anggota, dan antar anggota satu dengan yang lain besarnya bisa sama bisa pula berbeda. Dana cadangan, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan. Hibah, yaitu kekayaan koperasi yang berasal dari pemberian, yang dapat berwujud uang maupun barang.
 
2) Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota
§ Koperasi lain
§ Bank
§ Sumber lain yang sah
 
3) Modal Penyertaan
    Modal penyertaan misalnya berasal dari perusahaan perseorangan, CV, PT dan sebagainya yang diatur dalam suatu perjanjian.

B. Pertimbangan-pertimbangan dalam menjalankan kegiatan usaha
a) Sikap mental
    Sikap mental seorang pengusaha sangat menentukan keberhasilan usaha. Apabila sikap mental pengusaha buruk akan membuat usaha sulit berkembang karena perusahaan selalu akan dilanda masalah, seperti korupsi, gugatan hukum, karyawannya sendiri, klien atau bahkan konsumen. Sebaliknya apabila sikap mental pengusaha baik dan jujur, perusahaan akan berkembang sesuai dengan rencana-rencana yang sudah ditetapkan.
b) Manajemen
    Manajemen berarti pengelolaan perusahaan. Apabila pengelolaan perusahaan dilakukan dengan baik, sesuai dengan asas-asas manajemen modern maka tujuan perusahaan akan tercapai dengan efektif dan efisien.
c) Kepemimpinan
    Memimpin suatu organisasi perusahaan membutuhkan keterampilan memimpin yang mampu membawa perusahaan kearah kesuksesan.
d) Keterampilan praktis
    Keterampilan praktis diperlukan untuk membuat produk yang berkualitas.Keterampilan praktis yang ditunjang dengan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menentukan produksi barang yang memiliki kualitas tinggi.

C. Peranan pemerintah sebagai pelaku dan pengatur kegiatan ekonomi
 
a. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
   Peranan pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi diatur dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pasal (2) UUD 1945 berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pasal (3) UUD 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan dikuasai oleh negara dan digunakan sebasar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dengan landasan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengusahakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta mengolah kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia, selanjutnya digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
 
1) kegiatan produksi
    Bidang kegiatan produksi yang dilakukan pemerintah melalui BUMN merupakan kegiatan produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kegiatan produksi yang tidak diminati oleh badan usaha swasta. Bidang kegiatan produksi tersebut antara lain:
§ Produksi minyak dan gas bumi oleh PT Pertamina,
§ Produksi pupuk oleh PT Pupuk Sriwijaya dan PT. Pupuk Kujang,

2) kegiatan distribusi
    Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BUMN bertujuan mendistribusikan barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh elemen produksi agar dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Bidang kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah antara lain :
§ Penyaluran sembilan bahan kebutuhan pokok melalui Bulog,
§ Penyeluran energi listrik oleh PT PLN,
§ Menyalurkan jasa telepon melalui PT. Telkom.

3) kegiatan konsumsi
    Bidang kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah melalui kegiatan konsumsi bertujuan agar kegiatan pemerintahan dan pelayanan umum dapat berjalan dengan baik. Untuk itu dibutuhkan sarana dan prasarana seperti komputer, alat tulis kantor, kendaraan, gaji pegawai, dan lain-lain yang merupakan contoh kegiatan konsumsi.

b. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi
    Di samping terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi, peranan yang tidak kalah penting yang dilakukan oleh pemerintah adalah peran mengatur kegiatan ekonomi. Dalam bidang ekonomi peran pemerintah sebagai pengatur ekonomi dilakukan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun berbagai perangkat perundang-undangan di bidang ekonomi. Beberapa regulasi yang dikeluarkan pemerintah dan DPR antara lain mengatur tentang perpajakan, perbankan, Bank Indonesia, Ketenagakerjaan, investasi, dan lain sebagainya. Peranan pemerintah sebagai pengatur kegiatan ekonomi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaruran itu pula kegiatan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien sehingga kesejahteraan dan kemakmuran yang merupakan tujuan berbangsa dapat tercapai.

Sumber: www.taryadismpnasima.blogspot.com
Read More...

Perbedaan Inflasi dan Deflasi, Revaluasi dan Devaluasi dan Apresiasi dan Depresiasi


Apakah perbedaan antara:
a. Inflasi dan Deflasi
b. Revaluasi dan Devaluasi
c. Apresiasi dan Depresiasi
Nah berikut merupakan pembahasan dari permasalahan diatas
a. Inflasi dan Deflasi
Inflasi adalah menurunnya nilai uang dibandingkan dengan harga barang dan terjadi secara terus menerus
Deflasi adalah suatu keadaan ketika jumlah barang yang beredar melebihi jumlah uang yang beredar sehingga harga barang-barang menjadi turun dan nilai uang menjadi naik.
b. Revaluasi dan Devaluasi
Revaluasi adalah suatu kebijakan dari pemerintah untuk menaikkan kembali nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing setelah mengalami penurunan.
Devaluasi adalah suatu kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing dengan cara sengaja. Tujuannya supaya ekspor meningkat.
c. Apresiasi dan Depresiasi
Apresiasi yaitu meningkatnya nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing karena mekanisme pasar
Depresiasi yaitu menurunnya nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing karena mekanisme pasar.
Read More...

Laporan Keuangan Bank Syariah

Secara umum, laporan keuangan untuk Bank Syariah dijelaskan sebagai berikut:

1. Laporan keuangan yang menggambarkan fungsi Bank Islam sebagai investor, hak dan kewajibannya dengan tidak memandang tujuan Bank Islam itu dari masalah investasinya. Apakah ekonomi atau social. Mekanisme investasi yang digunakan terbatas hanya kepada beberapa cara yang diperbolehkan syariah. Karenanya, laporan keuangan meliputi:

a. Laporan Posisi Keuangan
b. Laporan Laba Rugi
c. Laporan Arus Kas
d. Laporan Laba ditahan / Laporan perubahan pada saham pemilik

2. Sebuah laporan keuangan yang menggambarkan perubahan dalam investasi terbatas, yang dikelola oleh Bank Islam untuk kepentingan masyarakat, baik berdasarkan kontrak mudharabah/kontrak perwakilan. Laporan semacam ini akan dirujuk sebagai “Laporan Perubahan dalam Investasi Terbatas”.

3. Laporan keuangan yang menggambarkan peran Bank Islam sebagai fiduciary dari dana yang tersedia untuk jasa sosial ketika jasa semacam itu diberikan melalui dana terpisah
a. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan dana social
b. Laporan sumber dan penggunaan dana Qardh.

ELEMEN-ELEMEN LAPORAN KEUANGAN
1. Laporan Posisi Keuangan

a. Aktiva
Aktiva adalah sesuatu yang mampu menimbulkan arus kas positif atau manfaat ekonomi lainnya, baik dengan dirinya sendiri ataupun dengan aktiva yang lain, yang haknya didapat oleh bank syariah sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu untuk bisa dicatat sebagai sebuah aktiva pada pernyataan posisi keuangan Bank Islam, aktiva itu harus memiliki karakter tambahan berikut:
1) Dapat diukur secara keuangan dengan tingkat keandalan yang wajar
2) Tidak boleh dikaitkan dengan kewajiban yang tidak dapat diukur atau hak bagi pihak lain
3) Bank Islam harus mendapatkan hak untuk menahan, menggunakan/mengelola aktiva itu

b. Kewajiban
Kewajiban adalah keharusan yang berjalan utnuk memindahlan aktiva, meneruskan penggunaannya/ menyediakan jasa bagi pihak lain di masa depan sebagai hasil dari transaksi/peristiwa di masa lalu. Untuk bisa dicatat sebagai kewajiban pada pernyataan posisi keuangan Bank Syariah, kewajiban itu harus memiliki karakter tambahan berikut:

1) Bank Syariah harus memiliki kewajiban kepada pihak lain dan kewajiban Bank Syariah tidak boleh saling bergantung dengan kewajiban pihak lain kepada bank.

2) Kewajiban Bank Syariah harus bisa dipenuhi malalui pemindahan satu atau lebih aktiva Bank Syariah kepada pihak lain, meneruskan kepada pihak lain akan menggunakan aktiva Bank Islam untuk suatu periode, atau menyediakan jasa pihak lain.

c. Porsi Pemegang Rekening Investasi tak terbatas

Rekening investasi tak terbatas merujuk kepada dana-dana yang diterima Bank Syariah dari individu-individu/lainnya dengan dasar bahwa Bank Syariah akan memiliki hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana-dana itu tanpa pembatasan. Bank Syariah dengan demikian juga berhak mencampurkan dana yang diinvestasikan itu dengan modalnya sendiri. Keuntungan atau kerugian suatu investasi usaha di bagi secara proporsional setelah Bank Islam menerima bagian keuntungan/kerugiannya sebagai mudharib

d. Saham Pemilik
Saham pemilik merujuk kepada jumlah yang tersisa pada tanggal pernyataan posisi keuangan dari aktiva Bank Syariah sesudah dikurangi kewajiban, porsi pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang setara dengannya, serta pendapatan yang dilarang, jika ada. Itu sebabnya saham pemilik terkadang dirujuk sebagai “the owner residual interest”.

2. Laporan Laba Rugi

a. Pendapatan
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aktiva/penurunan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa, atau aktivitas lain yang bertujuan meraih keuntungan seperti manajemen rekening investasi terbatas.

b. Biaya
Biaya adalah penurunan kotor dalam aktiva/kenaikan dalam kewajiban/gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, atau aktivitas termasuk pemberian jasa.

c. Keuntungan
Kenaikan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang-pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya

d. Kerugian
Penurunan bersih dari aktiva bersih sebagai akibat dari memegang aktiva yang mengalami penurunan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan. Kerugian juga bisa terjadi akibat pemindahan saling tergantung incidental yang sah dan yang tidak saling tergantung kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang saham, atau pemegang rekening investasi tidak terbatas dan yang setara dengannya.

e. Keuntungan pada rekening investasi tidak terbatas dan yang setaranya menunjukan kondisi/posisi rekening investasi mudharabah mutlaqah.

f. Keuntungan bersih
Adalah gambaran keberadaan keuntunagn/kerugian bersih yang diperoleh Bank Syariah selama periode akuntansi.

3. Laporan perubahan dalam saham pemilik/laporan laba ditahan
a. Laporan perubahan dalam saham pemilik
b. Laporan laba ditahan

4. Laporan arus kas
a. Kas dan setara kas
b. Aliran kas dari transaksi
c. Aliran kas dari aktivitas investasi
d. Aliran kas dari aktivitas pembiayaan (pendanaan)

5. Laporan perubahan dalam investasi terbatas dan setaranya
a. Investasi terbatas
b. Simpanan dan penarikan oleh pemegang rekenig investasi terbatas dan ekuivalensinya
c. Keuntungan (kerugian) investasi sebelum bagian keuangan manajer investasi sebagai seorang mudharib,atau kompensasi sebagai wakil (agen) investasi
d. Bagian manajer investasi dalam keuntungan investasi terbatas sebagai seorang mudharib/kompensasi sebagai manajer investasi. Read More...